Mereka hidup di atas kepincangan dalam memahami dinamika kehidupan dan jauh dari interaksi dan dialog terhadap kebutuhan manusia. Mereka telah lalai untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (Wahbah al-Zuhaili; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, 9).
Sebagaimana diketahui, di mana ada kemaslahatan, di sana ada syariat dan agama Allah. Demikian lanjut Wahbah. Para pembesar school of hadits (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad) menggunakan kemaslahatan umum (al-Mashlahah al-Mursalah), adat dan kebiasaan, Sadd al-Dzari’ah, dan perangkat argumentasi ijtihad berbasis logika lainnya, sebagaimana para pembesar school of thought (Imam Nakh’i, Rabi’ah, dan Imam Abu Hanifah) tidak membuang total terhadap al-Sunah, atsar, dan ijtihad. Demikian tulis Wahbah.
Agama Bukan Barang Mainan
Tidak sembarang orang mampu memahami al-Quran dan al-Hadis. Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak boleh mengeluarkan pendapat hukum langsung dari dua sumber primer Islam itu. Bukan karena al-Quran dan al-Hadis itu tidak benar, tapi kapasitas kecerdasan anak PAUD yang belum mampu mencerna. Bahkan, mahasiswa S1 pun belum tentu langsung bisa mengeluarkan pendapat hukum dari dua sumber hukum primer Islam itu, karena jurusan berbeda, misalnya.
Memahami al-Quran hanya dari sekedar baca terjemahan, lalu dari terjemahan itu dia mengeluarkan pendapat hukum, tanpa perangkat disiplin ilmu yang mumpuni, dia lebih berhak menyandang gelar musuh agama, sebagaimana tulis Wahbah di atas. Karena hal semacam itu, seperti menempatkan agama sebagai barang mainan saja.
Tentu saja, tidak salah membaca terjemahan. Tetapi, hanya mengandalkan terjemahan, berarti mendistorsi dan mereduksi keluasan makna dan penafsiran dua sumber primer Islam itu. Agama itu bukan barang mainan. Jadi, harus belajar dengan sungguh-sungguh dan tidak setengah-tengah.
Matanglah Dulu, Baru Kemudian Boleh Dipetik
Sa’id Ramadhan al-Buthi menulis kronik sejarahnya sendiri, saat menjelaskan kata hikmah yang ke-11 dari kitab al-Hikam karya Ibn ‘Athaillah al-Sakandari. Hikmah ke-11 ini menjelaskan fase kematangan di dalam dinamika kehidupan.
Suatu hari, tulis al-Buthi, sekelompok pemuda mendatangiku. Mereka melompat dari anggota sebuah organisasi, langsung menempuh mimbar dakwah dan gerakan amar ma’ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan melarang kemungkaran), tanpa melalui fase matang yang dijelaskan Ibn ‘Athaillah ini. Ketika mereka sudah tenang, salah satu dari mereka, yang paling muda, melihat ke arahku sambil memberikan sebuah nasehat.
“Allah berfirman”, ucap pemudah itu, “wa la tarkanu ilalladzina zhalamu, fatamussakumunnar”. Pemuda itu, tulis al-Buthi, membaca kata fatamussakum dengan huruf mim yang dibaca dhammah (dalam bahasa Indonesia, dhammah itu mirip vokal u). Seharusnya dibaca massa, bukan mussa.
Saya kemudian memintanya untuk mengulangi bacaan ayat itu. Saya kira bahwa kesalahan bacaan itu hanya keseleo lidah. Saya belum sadar bahwa kesalahan itu bisa terjadi karena hal lain. Baru setelah itu saya berkata kepada pemuda itu, “tetapi ayat itu, sebagaimana di dalam al-Quran dan perspektif tata bahasa adalah fatamassakum. Huruf mim-nya dibaca fathah (di dalam bahasa Indonesia, fathah itu mirip vokal a), bukan dhammah. Jadi, baca lagi ayat itu dan perbaiki bacaannya!”.
Pemuda itu berusaha berkali-kali tanpa hasil apapun. Dia tidak mampu meluruskan lidahnya untuk mengucapkan dengan benar kata fatamassakum. Saya berkata kepadanya, “Wahai anak muda. Semangatmu yang berkobar untuk membela Islam membawamu duduk di hadapanku sebagai pendakwah dan pemberi nasehat. Ayo kobarkan semangatmu ini untuk belajar tata cara baca al-Quran terlebih dahulu?!”.
Sebenarnya, tulis al-Buthi, saya menyayangkan perpisahan dengan pemuda itu. Tetapi saya tidak merasa aneh dan bingung dengan pemuda semacam itu. Karena kondisi seperti pemuda itu bukan pertama kalinya terjadi dan bukan sendirian. Pemuda itu hanya satu contoh dari banyak pemuda yang duduk bersila di atas permadani dakwah dan gerakan. Mereka melompati fase pematangan yang dibahas Ibn ‘Athaillah ini. Organisasi sosial, kegiatan politik, atau kepentingan sesaat menempel ke mereka.
Secara sempurna, mereka telah absen dari semangat yang berkobar dari kebenaran dan absen dari keikhlasan kepada Allah.
Fase Kematangan Di Dalam Dinamika Kehidupan
Hikmah ke-11 itu berbunyi; Kuburlah wujudmu ke dalam bumi khumul. Karena sesuatu yang tumbuh tanpa ditanam, buahnya tidaklah sempurna.
Jika ingin bangkit, tulis al-Buthi, baik dalam agama maupun duniawi (maksud Ibn ‘Athaillah di sini adalah di dalam agama), sebelum terkenal di atas panggung dan memiliki banyak fans, harus mengubur wujud di dalam bumi khumul, yaitu menjauhi keterkenalan dan pernak-perniknya. Di saat itu, waktu digunakan untuk berusaha menggembleng substansi, mematangkan akal, mendidik jiwa, menjernihkan hati, dan hanya digunakan untuk hal itu saja. Semua itu tidak mungkin diperoleh tanpa menjauhi gemerlap keterkenalan terlebih dahulu.
Jika melompati fase ini, lalu memulai di atas keterkenalan dan cahaya yang cetar membahana, akibatnya adalah kecewa dan kerusakan. Jika berbicara, tidak akan bersumber dari ilmu yang matang. Jika ingin berjalan di jalan Allah, dia akan dikhianati oleh dirinya sendiri, karena belum mampu terlepas dari dirinya. Jika menuju kegiatan sosial, akan dibelenggu oleh kepentingan pribadinya sendiri. Barangkali karena alasan ini, hukum berdakwah menurut sayyidi al-syaikh al-Habib Saggaf Ibn Abu Bakar Ibn Salim adalah mubah (boleh), bukan sunah, bukan pula wajib.
Manusia, lanjut al-Buthi, yang memulai dengan cara membangun jiwanya, mengenal dirinya, memberi makan akalnnya dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman hidup, menjauhi media sosial dan fasilitas keterkenalan, menjauhi mimpi-mimpi kepemimpinan, menjadikan khalwat sebagai tegukan obat yang berkesinambungan, manusia yang mengikuti proses ini akan matang akalnya, bersih jiwanya, perasaannya lebih berkualitas dan jernih dari kotoran-kotorannya. Di saat itu, kegiatan sosialnya akan memberi manfaat dan berbuah secara sempurna.
Panduan Sehat Menempuh Fase Kematangan
Saya sendiri, tulis al-Buthi, untuk menghadapi masyarakat melalui kewajiban sosial, memerlukan tiga hal. Pertama, ilmu. Saya tidak boleh berkata dan menggiring opini kepada kebenaran tanpa ilmu. Dalam hal bersosial media, misalnya, tidak gampang nge-share tanpa tahu kebenarannya terlebih dahulu, walaupun menurut diri sendiri sudah benar, tanpa didukung oleh ilmu yang memadai. Dalam hal kembali ke dua sumber primer Islam, harus memiliki cukup ilmu untuk dapat langsung memetik dua sumber primer itu.
Kedua, penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs). Jiwa cenderung mendorong kejahatan diri sendiri. Saya ingin memimpin, ingin berdebat, ingin lebih baik dari kawan, ingin menikmati semua kenikmatan, ingin mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, ingin shalat agar dipuji orang banyak. Saat mengajar, berdakwah, dan menghormati manusia, saya jadikan tangga untuk mencari fans dan terkenal. Tidak ada obat manjur untuk melepaskan diri dari semua kejahatan ini kecuali dengan cara mengikuti hikmah ke-11 Ibn ‘Athaillah al-Sakandari di atas.
Ketiga, membersihkan hati dari cinta selain Allah. Saya mencintai harta, kepemimpinan, istri, anak, dan lainnya. Saya harus membersihkan hati ini dari semua itu dan mengamputasi cinta lain-lain selain Allah dari hati(Muhammad Sa’ide Ramadhan al-Buthi; al-Hikam al-‘Athoiyyah Syarh wa ta’lil, 2003, 156-166).
Tanpa melalui fase pematangan a la Ibn ‘Athaillah yang disederhanakan ke dalam tiga butir panduan di atas oleh al-buthi, masih sepantasnya mengaji dan belajar lagi untuk menempuh fase itu dan belum layak kiranya berkoar-koar kembali ke Quran dan Sunah, agar tidak masuk ke dalam peringatan keras Wahbah; lebih berhak menyandang gelar musuh agama.
www.qureta.com