hasanah
“Mendidik anak melalui keteladanan dan pembiasaan amat dibutuhkan karena secara psikologis, anak akan lebih banyak mencontoh perilaku atau sosok figur yang diidolakannya termasuk orang tuanya. Terlebih lagi untuk mengenalkan dan mendekatkan anak-anak ke masjid hal itu akan tertanam kuat dalam memori,” kata Zainut, Kamis (7/6/2018).
Dia mengatakan sebagian ulama memberi rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua jika ingin membawa anaknya ke masjid. Hal dimaksudkan menjaga tetap menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ada yang berpendapat membawa anak-anak hukumnya makruh.
“Untuk yang makruh karena adanya kekhawatiran anak tersebut mengotori masjid karena buang air sembarangan. Untuk kategori ini biasanya anak-anak di bawah umur yang belum mumayyiz atau anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk,” tuturnya.
Meski demikian, Zainut memandang semestinya pengurus masjid mencari solusi agar anak-anak dapat datang ke masjid. Misalnya dengan memberikan ruang khusus bagi jemaah yang membawa anaknya.
“Memang seharusnya dipikirkan oleh pengurus masjid untuk memberikan ruangan khusus di masjid bagi orang tua yang ingin membawa anak-anaknya,” tutur Zainut.
MUI Tanggapi Video Takmir Larang Bawa Anak Kecil ke Masjid
Di media sosial, beredar kabar ada pengurus masjid melarang bocah masuk demi menjaga kekhusyukan beribadah. menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan orang tua yang membawa anak ke masjid juga akan menanamkan memori yang baik.
“Mendidik anak melalui keteladanan dan pembiasaan amat dibutuhkan karena secara psikologis, anak akan lebih banyak mencontoh perilaku atau sosok figur yang diidolakannya termasuk orang tuanya. Terlebih lagi untuk mengenalkan dan mendekatkan anak-anak ke masjid hal itu akan tertanam kuat dalam memori,” kata Zainut, Kamis (7/6/2018).
Dia mengatakan sebagian ulama memberi rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua jika ingin membawa anaknya ke masjid. Hal dimaksudkan menjaga tetap menjaga kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ada yang berpendapat membawa anak-anak hukumnya makruh.
“Untuk yang makruh karena adanya kekhawatiran anak tersebut mengotori masjid karena buang air sembarangan. Untuk kategori ini biasanya anak-anak di bawah umur yang belum mumayyiz atau anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk,” tuturnya.
Meski demikian, Zainut memandang semestinya pengurus masjid mencari solusi agar anak-anak dapat datang ke masjid. Misalnya dengan memberikan ruang khusus bagi jemaah yang membawa anaknya.
“Memang seharusnya dipikirkan oleh pengurus masjid untuk memberikan ruangan khusus di masjid bagi orang tua yang ingin membawa anak-anaknya,” tutur Zainut.