"Melaporkan sebuah peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik itu adalah hak warga negara, apalagi maksudnya untuk menjaga kehormatan kepala negaranya," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
"Namun di sisi lain, kita minta juga Polri dalam melakukan tugas penanganannya terhadap laporan tersebut harus tetap dalam koridor independensi. Jadi proses hukumnya semata-mata berdasar alat bukti, bukan berdasar posisi politik orang yang dilaporkan," lanjut dia.
Ia pun meminta tak ada yang buru-buru menyimpulkan pelaporan terhadap Habib Bahar ini sebagai kriminalisasi ulama. Polri, sebut Arsul, pasti akan mencari bukti-bukti yang bisa memperkuat laporan tersebut.
"Kriminalisasi atau tidak itu tergantung Polri nanti memiliki alat-alat bukti yang cukup atau tidak. Kan ini baru dilaporkan dan diselidiki, kita lihat dulu penanganannya seperti apa," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu berharap ada pelajaran yang bisa dipetik dari pelaporan ini. Apa itu?
"Dalam konteks kasus ini, maka diharapkan ada pelajaran yang seyogyanya ditarik. Yakni jangan gunakan forum yang semestinya diisi dengan pelajaran-pelajaran agama yang bijak dan seruan-seruan yang memiliki pesan hikmah, menjadi forum untuk menghina dan merendahkan orang lain," ucap Arsul.
Habib Bahar bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversial menyebut 'Jokowi kayaknya banci'. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
detik.com | Tsarina Maharani
politik
Soal Habib Bahar, PPP: Jangan Pakai Ceramah Agama untuk Hina Orang
PPP menilai sudah sewajarnya Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena ceramahnya yang menyebut 'Jokowi banci' hingga 'Jokowi haid'. Apalagi pelaporan itu demi menjaga kehormatan kepala negara.