Kedua kandidat yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu serta pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS, tidak dikenal para anggota dewan.
Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai kabar dari anggota DPRD DKI soal kedua nama yang diajukan PKS. Gerindra Lepas Tangan Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota.
Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, pihaknya baru mengetahui kedua kandidat dari media. "Kalau tanya kepada Golkar, Golkar tidak kenal.
Saya sudah diskusikan ini kepada institusi partai dan fraksi, kami tidak kenal Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, baru tahu dari media," ujar Ashraf dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ia mengatakan, seharusnya Gerindra dan PKS mengajukan nama-nama yang sudah dikenal anggota dewan. Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil mengaku pihaknya juga tidak mengenal dua kandidat wagub yang diajukan PKS.
"Golkar saja partai lama tidak kenal (Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto), apalagi kami (partai) yang baru (Hanura)," ujar Veri dalam kesempatan yang sama. Ia mempertanyakan alasan PKS mengajukan Syaikhu dan Agung mengikuti fit and proper test. "Seolah-olah PKS tak mempunyai kader lain selain dua orang ini," katanya.
Pihaknya berharap kandidat wagub yang diajukan kepada DPRD adalah mereka yang memahami permasalahan Jakarta. DPRD jadi penentu Sikap anggota dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.
Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".
Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Gerindra lepas tangan Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku tidak ambil pusing soal kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari PKS yang tak dikenal anggota DPRD lainnya.
"Tugas kami, pertama, mencalonkan dua calon dari PKS itu dua nama hasil fit and proper test, sudah. Itu tugas kami. Sehabis itu ke DPRD, itu tugasnya dia dong," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Taufik mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika banyak anggota DPRD menolak hadir saat pemilihan dua kandidat wagub yang diajukan PKS. Gerindra enggan membantu PKS melobi fraksi-fraksi lain.
"Masak partai lain bisa digerakkan oleh kami? Partai punya kebijakan sendiri-sendiri yang sangat strategis, enggak mungkin bisa dilobi," ujar Taufik.
Coba lobi Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menanggapi santai penolakan terhadap dua rekannya. Suhaimi mengatakan siap silaturahim ke fraksi-fraksi lain untuk mengenalkan calon wagub.
"Pasti itu akan kami lakukan untuk lobi-lobi, pendekatan, untuk silaturahim, karena itu di partai (adalah hal) biasa, di politik biasa," kata Suhaimi, Jumat (21/12/2018).
Suhaimi menyampaikan, perkenalan itu dilakukan setelah PKS dan Partai Gerindra menandatangani surat berisi dua kandidat wagub yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Proses penentuan kandidat wagub bersama Gerindra itu menjadi fokus utama PKS saat ini.
"Kami masih fokus menyelesaikan persoalan pertama, yaitu surat dari dua partai pengusung untuk disampaikan kepada Pak Gubernur. Itu konsentrasi kami," kata dia. Suhaimi berharap proses penentuan kandidat wagub pengganti Sandiaga Uno bisa segera selesai.
Hingga kini, fit and proper test untuk dua kandidat wagub tersebut juga belum dimulai.
kompas.co | Nibras Nada Nailufar - Kurnia Sari Aziza
politik
2 Kandidat Wagub DKI dari PKS Terancam Ditolak Anggota Dewan
Jalan dua kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) terancam tidak mulus.