“PCNU Surabaya memberikan dukungan kepada penegak hukum yang memproses tindakan Sugi,” kata Muhibbin dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/11) pagi.
Ia juga menegaskan bahwa Sugi bukanlah ulama, sehingga tidak dapat dikatakan polisi melakukan kriminasilasi ulama.
“Ulama itu kan harusnya memiliki karakter abid (taat kepada Allah), arif, alim. Tidak mungkin bicara sembarangan, menyebarkan kebencian di masyarakat. Masyarakat akan menilai sendiri, pantas atau tidak jika seorang ulama melakukan itu,” papar Muhibbin.
Hal kedua, lanjut Muhibbin, jikalau Sugi seorang ulama akan berdakwah dengan cara yang baik. “Dakwah yang baik dengan bil hikmah, bil khasanah. Bijaksana dalam tutur kata. Kalaupun berdebat, harus dengan argumentasi dan rasional. Sedangkan apa yang dilakukan Sugi jauh dari reputasi dan representasi Islam,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam banyak video yang beredar di internet, Sugi terindikasi melakukan penghinaan terhadap NU. Ceramah-ceramahnya dinilai kuat berpotensi memecah persatuan.
Dalam suatu gelar perkara seminggu lalu yang menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda, telah menetapkan Sugi sebagai tersangka. Sugi dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kalau dia dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang akan ditiru oleh orang lain. Ini sangat berbahaya,” imbuh Muhibbin.
Ia menyebutkan wajar saja jika ada pro kontra terhadap penetapan Sugi sebagai tersangka. Menurut Muhibbin, aparat dan hakim harus bertindak tegas dan dengan ketegasan itu akan menghilangkan pro kontra di masyarakat.
Muhibbin menolak jika dikatakan penetapan Sugi sebagai tersangka karena indikasi kedekatan NU dengan pemerintah dan aparat hukum. Pasalnya sikap NU adalah mendukung terwujudnya supremasi hukum.
"Jika ada norma-norma dan nilai yang tidak baik penegakkan hukum harus dilakukan. Tugas negara di semua persoalan melakukan penegakkan hukum," pungkasnya.
www.nu.or.id | Kendi Setiawan
politik
PCNU Surabaya: Sugi Nur Bukan Ulama
Ketua PCNU Surabaya, H Muhibbin Zuhri mengatakan boleh saja Sugi Nur Raharja mengembangkan opini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai kriminalisasi ulama. Namun, penyelesaian kasus Sugi oleh penegak hukum harus tetap diteruskan.