Dituntut 2 Tahun Bui, Begini Statement Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dituntut hukuman penjara 2 tahun dalam kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani kembali menyinggung soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tuntutan itu.

Dituntut 2 Tahun Bui, Ahmad Dhani Seret Ahok Lagi
"Saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena memberikan ujaran kebencian kepada siapa atau golongan siapa, saya nggak tahu, jaksa juga tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, nggak ada. Jadi abstrak," kata Dhani setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani lalu membandingkan tuntutan kepadanya dengan yang diterima Ahok. Dhani menyebut hukuman yang diterimanya adalah bentuk balas dendam.

"Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam. Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun, bukan penjara, tapi percobaan, hakim memutuskan 2 tahun," ujarnya.

Sebelum sidang, Dhani juga menyinggung soal Ahok. Dhani mengaku akan tertawa jika tuntutannya lebih dari Ahok yang divonis bersalah dalam kasus penistaan agama. 

"Kita lihat apakah tuntutan lebih tinggi dari Ahok. Kalau dituntut lebih dari Ahok, kita akan terbahak-bahak," kata Dhani sebelum menuju ruang sidang. 

Sidang tuntutan ini awalnya dijadwalkan digelar pada Senin (19/11). Namun sidang ditunda jadi hari ini karena saat itu jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan.

Saat itu, Ahmad Dhani juga berbicara tentang tuntutan atas kasus cuitan ujaran kebencian itu. Dhani menyebut hukum Indonesia rusak apabila tuntutan untuknya lebih berat daripada tuntutan untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tuntutan itu akan memberikan gambaran tentang kepastian penegakan hukum di Indonesia, itu adalah kasus saya. Ahok dituntut oleh jaksa 1 tahun masa percobaan. Itu kan artinya dituntut 1 tahun. Kalau dia melakukan lagi tindakan sama, baru masuk penjara," kata Dhani saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/11).

"Kalau sampai tuntutan dia (jaksa) lebih dari Ahok, jelas negara ini nggak punya hukum, jelas negara ini rusak, hukumnya sontoloyo, yang buat genderuwo," dia menambahkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 tahun penjara karena menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat. JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

detik.com | Ahmad Bil Wahid, Zunita Amalia Putri