Arsul Sani Bakal Laporkan PPP Versi Muktamar Jakarta ke Polisi

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan segera melaporkan pengurus PPP versi Muktamar Jakarta kepada polisi setelah mereka selesai menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

Arsul Sani Bakal Laporkan PPP Versi Muktamar Jakarta ke Polisi
Arsul mengatakan PPP versi Muktamar Jakarta bakal diadukan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan kegiatan ilegal, memalsukan kop surat, alamat kantor, stempel partai, menipu instansi kepolisian dan masyarakat lantaran mengatasnamakan  PPP.  "Ya kami (laporkan) segera begitu mereka selesai bermukernas illegal," ujar Arsul Sani saat dihubungi Tempo, Kamis, 15, November 2018.

PPP Muktamar Jakarta menggelar Mukernas III di Gedung Galery Jalan Talang Nomor 3 Menteng, Jakarta Pusat pada 15-16 November 2018.  Arsul mengklaim sebelumnya sudah mengingatkan mereka untuk membatalkan mukernas. Namun, PPP versi Muktamar Jakarta yang dulu dipimpin Djan Faridz itu menganggap sepi protes Arsul. Mereka juga tak perduli meskipun diancam bakal diadukan ke polisi.

PPP mulai retak sejak empat tahun lalu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka korupsi penyelanggaraan ibadah haji. Pengurus pusat yang diinisiasi Sekretaris Jenderal Romahurmuziy alias Rommy memecat Suryadharma. Sebaliknya, Suryadharma ganti memecat Rommy.

Kubu Rommy menggelar muktamar di Surabaya dan memilih dia sebagai ketua umum. Adapun kubu Suryadharma menggelar muktamar di Jakarta dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. Meski telah menempuh jalur hukum, dua kubu  mengklaim sebagai pengurus yang sah.

Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Sudarto tak khawatir meski PPP kubu Romahurmuziy melaporkan kegiatan mukernas ke polisi . "Kita sudah biasa menghadapi ancam-mengancam mereka 4 tahun dan kita tetap berjalan dan solid. Jadi, dipidanakan saja. Kalau mau lapor, lapor saja," ujar Sudarto di sela-sela acara Mukernas Kamis siang.

tempo.co | Dewi Nurita - Kukuh S. Wibowo