nasional
"Kami menolak secara tegas bahwa Bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera tauhid milik umat Islam," kata Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas saat Konferensi Pers di Gedung GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Menurutnya, HTI merupakan ormas yang telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafal suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
Namun demikian, Gus Yaqut mengapresiasi atas permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran.
"Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut," jelasnya.
Sementara terkait proses hukum, pihaknya sangat mendukung agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada pembawa bendera HTI.
"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan atau membawa bendera HTI, termasuk atribut atau simbol atau lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah," ucapnya.
Pada Konferensi Pers tersebut, Gus Yaqut didampingi Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Adung Abdul Rahman, Bendahara Umum Aminuddin Ma'ruf, dan Ketua Litbang Hasanuddin Ali. (Husni Sahal/Alhafiz K)
PP GP Ansor Tolak Bendera HTI sebagai Bendera Tauhid
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menolak secara tegas jika bendera Hizbut Tahrir Indonesia diidentikkan dengan bendera tauhid milik umat Islam.
"Kami menolak secara tegas bahwa Bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera tauhid milik umat Islam," kata Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas saat Konferensi Pers di Gedung GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Menurutnya, HTI merupakan ormas yang telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafal suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
Namun demikian, Gus Yaqut mengapresiasi atas permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran.
"Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut," jelasnya.
Sementara terkait proses hukum, pihaknya sangat mendukung agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada pembawa bendera HTI.
"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan atau membawa bendera HTI, termasuk atribut atau simbol atau lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah," ucapnya.
Pada Konferensi Pers tersebut, Gus Yaqut didampingi Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Adung Abdul Rahman, Bendahara Umum Aminuddin Ma'ruf, dan Ketua Litbang Hasanuddin Ali. (Husni Sahal/Alhafiz K)