Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., masuk dalam rilis 200 mubaligh yang direkomendasikan Kementerian Agama. Menanggapi hal ini, Mahfud mengaku tidak bisa menjawab alasan namanya bisa masuk ke dalam 200 mubaligh yang direkomendasikan Kemenag.
“Bagaimana tanggapan saya sehubungan nama saya dalam daftar 200 mubalig itu, saya tidak bisa jawab. Sebab, saya tidak tahu kriterianya,” cuit Mahfud saat ditanya netizen di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Ahad, 20 Mei 2018. “Kalau ditanya bagaimana bisa jadi professor tentu saya bisa menjelaskan sebab jabatan professor ada kriteria, bislit dan gaji yang jelas.”
Menurut Mahfud, kemungkinan Kemenag hanya ingin mempermudah masyarakat yang kerap kali bertanya tentang mubaligh yang bisa diundang, makanya dibuat daftar tersebut. Nama-nama tersebut, kata dia, kemungkinan diambil dari daftar penceramah di masjid-masjid besar seperti Masjid Istiqlal atau dari televisi yang mempunyai program keislaman.
Dengan adanya daftar tersebut, kata dia lagi, masyarakat jadi tidak perlu repot bertanya kepada Kemenag. Sebab, masyarakat bisa langsung melihat sendiri daftar yang sudah disediakan Kemenag. “Masyarakat tentu boleh mengundang penceramah yang tidak atau belum masuk namanya di dalam daftar Kemenag itu. Dibuat muda saja lah,” ujarnya.
Ia menuturkan sebenarnya jumlah mubalig di Indonesia mencapai ribuan. Sebagai contoh di Yogyakarta saja, misalnya kalau diambil dari Institut Agama Islam Negeri, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gajah Mada bisa lebih dari 200 mubaligh Kemenag. Belum lagi dari pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya di sana. “Itu baru di Yogyakarta loh. Belum di daerah-daerah lain yang lebih besar.”
tempo.co
nasional
Mahfud MD Bingung Masuk Daftar 200 Mubaligh. Kemenag: Kriterianya?
Ia menuturkan sebenarnya jumlah mubalig di Indonesia mencapai ribuan. Sebagai contoh di Yogyakarta saja, misalnya kalau diambil dari Institut Agama Islam Negeri, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gajah Mada bisa lebih dari 200 mubaligh Kemenag. Belum lagi dari pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya di sana.