GP Ansor Dukung Presiden Terbitkan Perppu Antiterorisme

LBH GP Ansor mendukung Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme. "LBH Ansor mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme," kata Ketua LBH Ansor Abdul Qodir

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menilai rentetan peristiwa terorisme yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa. Sementara DPR RI yang sedianya melanjutkan pembahasan Undang-Undang Antiterorisme sedang dalam masa reses. 

Oleh karena itu, LBH GP Ansor mendukung Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme. "LBH Ansor mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme," kata Ketua LBH Ansor Abdul Qodir melalui keterangan rilis yang diterima NU Online, Senin (14/5).

Berikut pokok-pokok sikap dan pandangan LBH Ansor:

1. LBH Ansor mengutuk keras aksi biadab terorisme di Jakarta dan Surabaya tersebut. Rentetan aksi terorisme itu sekali lagi mengingatkan kita bahwa teroris durjana itu nyata adanya dan mereka ternyata berada dekat di sekitar kita. Namun demikian, kenyataan ini tentu tidak pernah sedikitpun membuat kita ciut nyali, apalagi surut langkah dalam menghadapi mereka. Sebaliknya, tekad kita semakin kuat dan bulat untuk bersama-sama segenap sumber daya bangsa ini dalam mencegah, melawan, dan memberantas terorisme;

2. LBH Ansor mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mengatasi tindak terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kami juga mendorong agar lembaga eksekutif dan legislatif memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memenuhi kecukupan dan kemampuan personil serta operasionalnya;

3. LBH Ansor menilai situasi belakangan ini sudah dapat dikategorikan sebagai hal ihwal kegentingan yang memaksa, terlebih DPR RI yang sedianya melanjutkan pembahasan RUU Anti Terorisme sedang dalam masa reses. Dengan demikian, LBH Ansor mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konstitusional yang diperlukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Anti Terorisme (Perppu Anti Terorisme). Harapan kami, Perppu Anti Terorisme akan memberi landasan hukum yang lebih kuat dan mampu secara cepat dan tepat mendukung langkah-langkah aparat negara untuk secara efektif, terukur dan proporsional dalam mencegah, melawan, dan memberantas Terorisme;

4. LBH Ansor mengimbau kepada sesama warga negara untuk bahu-membahu dan bergotong royong dalam membendung ide dan faham radikal dan ujaran kebencian (hate speech) yang berkembang di media sosial dan masyarakat. Untuk itu, kita perlu meningkatkan kerekatan sosial (kohesi sosial) dan mengesampingkan perbedaan serta kepentingan politik sesaat, demi kepentingan bangsa dan negara yang utama, yaitu dalam hal ini adalah mencegah, melawan, dan memberantas terorisme dari mulai aktor intelektualnya, sponsor dan pendananya, sampai ke akar-akarnya; dan

5. Terakhir serta yang terutama, LBH Ansor menyampaikan duka cita yang mendalam pada korban dari kalangan warga masyarakat dan aparat kepolisian, beserta segenap keluarga yang ditinggalkan. Semoga para korban yang sedang dalam perawatan medik segera mendapatkan kesembuhan.

www.nu.or.id | Husni Sahal/Mahbib